PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 51
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban atau participating interest paling sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Aceh.
