PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 50
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan peraturan perundang- undangan, BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengakhiri Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau
menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
