Pasal 49
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila dalam pelaksanaan program kerja pasti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan ekonomis tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Kontraktor melalui BPMA dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Menteri dapat menyetujui atau menolak usul program kerja
pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan BPMA dan setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
(4) Dalam hal Kontraktor mengakhiri Kontrak Kerja Sama dan tidak
dapat melaksanakan sebagian atau seluruh program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor wajib membayar kepada Pemerintah melalui BPMA senilai jumlah pengeluaran yang terkait dengan program kerja pasti yang belum dapat dilaksanakan.
