PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 48
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak tanggal berlakunya Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib memulai kegiatannya.
(2) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(3) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau
menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
