PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 47
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor dan BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri
mengenai perubahan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau
menolak usulan sebagaimana ayat (1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
