Pasal 46
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menguntungkan bagi Negara.
(3) Kontraktor melalui BPMA mengajukan permohonan
perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kesepakatan dari Gubernur.
(5) BPMA melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan
Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor.
(6) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan pada
ayat (6), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja
Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan dan kelayakan teknis/ekonomis.
(9) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.
(10) BUMD dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk
memperoleh Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontrak setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(11) Menteri . . .
(11) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh, dan hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
