Pasal 45
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b mempunyai jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(3) Jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah 6 (enam) tahun dan atas permintaan Kontraktor dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(4) Perpanjangan jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan oleh BPMA setelah Kontraktor memenuhi kewajiban minimum sesuai Kontrak Kerja Sama.
(5) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
