PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 44
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor.
(2) Penandatanganan . . .
(2) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disepakati oleh Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah.
(3) Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), salinannya disampaikan oleh BPMA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
