PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 43
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (3) menyusun konsep Kontrak Kerja Sama dari
setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat ketentuan pokok paling sedikit:
penerimaan negara;
wilayah . . .
- Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
- kewajiban pengeluaran dana;
- perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
- jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
- penyelesaian perselisihan;
- kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
- berakhirnya kontrak;
- kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengalihan hak dan kewajiban;
- pelaporan yang diperlukan;
- rencana pengembangan lapangan;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- pengembangan masyarakat; dan
- pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
(3) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Gubernur dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan DPRA.
(5) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
