PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 42
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Untuk pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) Pemerintah menerbitkan Dokumen Lelang
untuk setiap Wilayah Kerja.
(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- tata cara lelang;
- tata waktu lelang;
- tata cara akses Data;
- informasi teknis Wilayah Kerja;
- konsep Kontrak Kerja Sama; dan
- persyaratan untuk mengikuti lelang.
