PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 41
BAB 5 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui lelang.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk melaksanakan lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri bersama Gubernur melakukan:
- pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan
- promosi Wilayah Kerja.
(3) Dalam Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Menteri bersama Gubernur membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja.
(4) Keanggotaan Tim Penawaran Wilayah Kerja terdiri atas unsur
Pemerintah, Pemerintah Aceh, BPMA, dan Perguruan Tinggi.
