PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 40
BAB 4 — WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Pelaksanaan pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
