PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 39
BAB 4 — WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh.
(2) Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan
Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara terbuka.
