PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 38
BAB 4 — WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya
secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri, sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
(2) Selain . . .
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
(3) Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada
Menteri setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
