PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 37
BAB 4 — WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan BPMA.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat persyaratan:
- kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
- pengendalian manajemen operasi berada pada BPMA;
- modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Bagian Kedua Pengembalian Wilayah Kerja
