PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 36
BAB 4 — WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja
yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
direncanakan dan disiapkan oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yang akan ditawarkan kepada Kontraktor setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
