PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 5
BAB 2 — SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
