PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 4
BAB 2 — SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, Menteri melakukan kegiatan Survei Umum.
(2) Kegiatan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Wilayah Terbuka, paling sedikit meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.
