Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas
Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.
(2) Keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber
daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi Minyak dan Gas Bumi secara berkala kepada Gubernur.
Bagian Kesatu Survei Umum
