PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada
di darat dan laut di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan
bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
