PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 6
BAB 2 — SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pelaksanaan survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri membentuk Tim Survei Umum yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Aceh.
Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemanfaatan Data
