PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 26
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA:
Warga Negara Indonesia;
mempunyai . . .
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan undang-undang yang berlaku;
- memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang dinyatakan pailit.
