PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 27
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik
langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
(2) Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai:
- direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
- komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
- jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
- jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
