PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
3 (tiga) calon Kepala BPMA kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA.
(3) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan bagi calon Kepala BPMA.
(4) Menteri melantik Kepala BPMA secara definitif.
(5) Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur
dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama 1 (satu) tahun.
