Pasal 24
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Unit kerja sebagai Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) terdiri dari unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis.
(2) Unit . . .
(2) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi
kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi urusan internal yang terkait dengan rencana kerja dan anggaran, keuangan, organisasi, personalia, hukum, pelaporan, dokumentasi, perkantoran dan ketatausahaan.
(3) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis pada
unit kerja tertentu kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi urusan teknis perencanaan, pengembangan, pengawasan, pengendalian atas kegiatan usaha hulu Migas.
Bagian Keempat Personalia
