PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 21
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) adalah:
memimpin dan mengelola BPMA;
menandatangani Kontrak Kerja Sama;
menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama;
membuat . . .
- membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur;
- mewakili BPMA di dalam dan di luar Pengadilan; dan
- mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
