PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) mempunyai tugas:
- melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA;
- melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA;
- memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; dan
- memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.
