PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur
Pelaksana.
(2) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas.
(3) Jumlah keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 5 (lima) unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 (tiga) sub unit kerja.
