PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan:
membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
mengawasi . . .
- mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; dan
- membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Organisasi
