PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf h, BPMA berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib
memperhatikan:
- kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
- kemampuan penjual;
- harga jual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
- hak dan kewajiban penjual; dan
- tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.
