PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g,
BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut:
rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya;
perkiraan . . .
- perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
- perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil untuk Daerah;
- perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi;
- realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan
- pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
(2) Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
