PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, BPMA harus mempertimbangkan:
- rencana jangka panjang;
- keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
- upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
- teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan;
- upaya efisiensi;
- rencana pengembangan yang sudah disetujui;
- tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
- keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
- penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; dan
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
