PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan:
perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
perkiraan . . .
- perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi;
- penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; dan
- keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
