PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 mempunyai fungsi:
- melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
- melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
- menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;
- memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
- memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
- melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
- memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
