PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
