PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010
Pasal 9A
(1) Gubernur wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri
mengenai kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
diterima Menteri Dalam Negeri paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan rapat koordinasi berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
hari dan tanggal penyelenggaraan rapat;
peserta rapat dengan melampirkan daftar hadir;
www.djpp.depkumham.go.id
materi rapat koordinasi yang dibahas; dan
berita acara hasil rapat koordinasi.
- Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
