Pasal 7
(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;
rapat kerja sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi; dan
rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
prioritas pembangunan di wilayah dan lintas wilayah kabupaten/kota; dan
kesepakatan program dan anggaran melalui sinkronisasi antara program provinsi yang dibiayai oleh pemerintah provinsi
www.djpp.depkumham.go.id
dan program daerah kabupaten/kota yang dibiayai pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Bupati/walikota wajib hadir dalam pelaksanaan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
