Pasal 6
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri atas Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
www.djpp.depkumham.go.id
Provinsi Papua Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diketuai oleh gubernur.
(7) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengancam dan
mengganggu ketenteraman dan ketertiban, gubernur selaku ketua forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat meminta kepala kepolisian daerah dan/atau panglima daerah militer serta pimpinan instansi vertikal/unit pelaksana teknis di daerah untuk mengambil langkah-langkah penanganan.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan di antaraepkumham.go ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga
