PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010
Pasal 5
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui:
- musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
- rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2a) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menghasilkan:
- kesepakatan prioritas program dan anggaran pembangunan dengan mensinkronkan program sektoral yang dibiayai Pemerintah dan program daerah yang dibiayai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; dan
- prioritas pembangunan daerah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) dan penjelasanepkumham.go ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga
