PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3epkumham.go ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang
meliputi:
- mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah kabupaten/kota dan pimpinan instansi vertikal;
- meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
- memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
- menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
- melantik bupati/walikota;
- melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3A, gubernur memiliki wewenang meliputi:
- mengundang rapat kementerian/lembaga terkait dalam rangka koordinasi penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaspembantuankan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi;
- mengundang rapat bupati/walikota beserta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka sinergi penyusunan program/ kegiatan yang akan ditugaspembantuankan oleh kementerian/lembaga kepada kabupaten/kota; dan
- memberikan sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.epkumham.go
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
