PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur.
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.epkumham.go
(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
operasional dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
