Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) bertanggung jawab kepada sekretaris gubernur.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2011
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2011
REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go
www.djpp.depkumham.go.id
