PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 82
BAB None — PENGHENTIAN SEMENTARA
(1) Apabila kurun waktu penghentian sementara belum berakhir
dan pemegang IUP atau IUPK sudah siap untuk melakukan kegiatan operasinya kembali, dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menyatakan pengakhiran penghentian sementara.
