PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 6
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
- badan usaha;
- koperasi; dan
- perseorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
mendapatkan WIUP.
(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa
IUP.
Pasal 7 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
