PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 5
BAB None — KETENTUAN
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian IUP, IPR, dan IUPK, kewajiban pemegang IUP, IPR, dan IUPK, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
