PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 37
(1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a diberikan oleh:
- Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
- gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b diberikan oleh:
- Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
- gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Dalam hal komoditas tambang yang akan diolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari impor, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan oleh Menteri.
Pasal 38 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
