PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 36
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau
- IUP Operasi Produksi.
