PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 34
(1) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP
Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
(3) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(4) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
