PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 33
Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.
Paragraf 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 4
IUP Operasi Produksi
