Pasal 21
(1) Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan
yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
(4) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan. Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga
Pemberian IUP
Paragraf 1
Umum
